Sengketa Pilgub Sulteng di MK, AA-AKA Siapkan 30 Pengacara, Ini Nama Mereka

  • Whatsapp
Gedung Mahkamah Konstitusi. (Foto: Istimewa)

Masih berdasarkan website mkri.id, pada BAB III. Kedudukan Hukum Pemohon, point 8, disebutkan bahwa, meski secara kuantitatif selisih perolehan suara antara pasangan Ahmad Ali dan Abdul Karim Aljufri dengan pasangan peraih suara terbanyak, Anwar Hafid dan Reny Lamadjido, melampaui ambang batas berdasarkan ketentuan pasal 158 UU Pilkada. Namun, dalam beberapa putusan MK sebelumnya, menunda pemberlakukan ketentuan ambang batas pasal tersebut.

Penundaan ini dilakukan secara kasuistis (hanya berlaku pada kasus tertentu), tidak secara umum. Dengan kata lain, MK tidak langsung menerapkan aturan ambang batas tersebut di semua kasus, tetapi mempertimbangkan kondisi khusus dari setiap perkara yang dihadapi.

Jika ditinjau dari suara sah pemilih secara keseluruhan yang diperkenankan oleh Pasal 158 UU Nomor 10 Tahun 2016 antara Pemohon dengan pasangan peraih suara terbanyak adalah paling banyak 24.152 suara.

Berdasarkan data rekapitulasi KPU Sulteng, perolehan suara sah pasangan Ahmad Ali dan Abdul Karim Aljufri tercatat sebanyak 621.693 suara, sedangkan pasangan Anwar Hafid dan Reny Lamadjido memperoleh 724.518 suara, dengan selisih 102.825 suara. Jumlah total suara sah dalam pemilihan ini mencapai 1.610.161 suara. ***

Sumber: infosulteng.com

Berita terkait