Inpres Prabowo: ASN Eselon III dan II Dibatasi BBM, Termasuk Hal Sepele Ini

  • Whatsapp

editor senior : andono wibisono

JAKARTA – Instruksi Presiden Prabowo Subianto Nomer 1 Tahun 2025 benar benar ketat, rinci efisiensi dan penghematan anggaran. Baik di APBN sampai APBD provinsi, kabupaten/kota TA 2025.

Dampak signifikan di internal aparatur sipil negara (ASN). Mulai dari perjalanan dinas dipangkas, rapat, makan minum rapat, Bintek atau FGD hingga jatah bahan bakar minyak (BBM) diatur dan dibatasi. Baik ASN di linhkungan pemerintah pusat hingga daerah.

Berita terkait