Inpres Prabowo: ASN Eselon III dan II Dibatasi BBM, Termasuk Hal Sepele Ini FaqihSelasa, 4 Februari 2025Selasa, 4 Februari 202567 views Sesuai nota dinas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 28/RT.02.01/ND/A.I/2025 yang dikeluarkan pada 31 Januari 2025, terdapat rincian mengenai langkah-langkah penghematan yang diambil oleh BKN sesuai dengan arahan dari Inpres 1/2025. Halaman: 1 2 3 4 Berita terkaitPoso dan Parigi Moutong Sepakati Tapal Batas dan Pintu Gerbang BersamaPemprov Sulteng Siap Pangkas Anggaran Ini Sesuai Inpres No 1/2025Pj Bupati Hentikan Usulan IPR Burangga, Warga Lapor Polisi Lokasi Tambang Dekat RumahBim Salabim, Dulu Nyawa Tertimbun, Kini Terbit IPR ‘Pengusaha’; Emas Burangga MenggodaNinik Rahayu: Ekosistem Pers Tidak SehatTiga Bupati di Sulteng Akan Dilantik Presiden Prabowo 6 Pebruari 2025