editor senior : andono wibisono
PARIGI MOUTONG – Viral di Desa Burangga Kecamatan Ampibabo Kabupaten Parigi Moutong Provinsi Sulawesi Tengah terbit Izin Pertambangan Rakyat (IPR) mulai mendapat perhatian pejabat. Bahkan, sore tadi sejumlah pejabat provinsi kaget dengan ramai berita tersebut.
Informasi Kepala Desa Burangga Irfan Dg Makampa ke beberapa media soal IPR di desanya terjawab. Irfan yang mengaku IPR terbit 8 Januari 2025 terbantahkan dengan surat penjabat bupati Parimo. Sesuai surat nomer 500.3.2/11.648 Diskop dan UKM tertanggal 30 Nopember 2024 tentang penundaan proses pengajuan izin pertambangan rakyat yang mencakup 30 koperasi se Parimo. Salah satunya Burangga. Tak mungkin akan terbit IPR bila prosesnya ditunda pejabat daerah.
16 Januari 2025, Badan Musyawarah Desa Burangga, dihadiri pemerintah desa, pemerintahan kecamatan, Kapolsek dan warga membacakan surat Pj Bupati tentang penundaan proses pengajuan IPR. Tapi, pemdes dan oknum pengusaha tetap melakukan kegiatan pertambangan emas tanpa alasan dan alas hukum yang jelas.