Demikian beredar surat berkop surat Badan Musyawarah Desa Burangga tertanggal 30 Januari 2025 atas nama Ketua BPD Burangga, Rizal yang ditujukan ke Kapolres Parimo.
Di poin berikutnya dalam surat itu, bahwa warga Dusun V Yayasan dan Dusun IV Sao protes karena lokasi tambang emas yang mengaku kantongi IPR hanya berjarak 500 meter dari rumah tinggal warga.
Kapolres Parimo sendiri hingga malam ini belum memberikan keterangan resmi terkait ‘IPR Burangga’ yang banyak dipertanyakan publik kebenarannya. Sementara pejabat Polda malam ini, 2 Pebruari 2025 mengaku ke kailipost.com menyebut bahwa kegiatan tambang emas Burangga terencana sejak lama. Bahkan sejak pasca longsor menelan tiga korban nyawa sudah ada usulan diaktifkan kembali. Tapi karena diawasi Mabes Polri kasus Burangga, tak ada yang berani ‘pasang badan’
KADES DAPAT DIDUGA SEBARKAN INFORMASI PALSU
Soal pernyataan bahwa IPR Desa Burangga telah ada oleh Kades Irfan, dan kini ditemukan dokumen surat penghentian usulan IPR, maka polisi mesti segera melakukan penyelidikan. Bila benar nantinya belum terbit IPR, maka Kades dapat disangkakan menyebarkan informasi palsu ke publik. Dan itu sesuai UU Keterbukaan Publik tidak dibenarkan.