BANGGAI, Kailipost.Com. PT. Aneka Tompira Nikel (ATN) didesak keluar dari lokasi milik PT Bobby Candra Global Indonesia (BCGI) di wilayah Kecamatan Masama Kabupaten Banggai Provinsi Sulawesi Tengah.
PT ATN mengelola tambang nikel. Diduga menggunakan lahan BCGI sebagai stockpile (penyimpanan sementara hasil produksi dan pengiriman). Sedangkan BCGI adalah perusahaan tambang galian C. Jenis batu gamping.
“Kami telah menyampaikan kepada pihak PT. ATN, untuk segera mengosongkan lokasi stockpile karena lokasi tersebut adalah milik PT. BCGI. Kami punya bukti-bukti surat pembelian lokasi dimaksud. Terkait stok ore nikel yang tertimbun dan belum dikapalkan oleh PT. ATN di lokasi stockpile, yaa itu urusan mereka mau dipindahkan kemana, bukan urusan PT. BCGI. Kami akan kasih batas waktunya nanti,” tandas Tommy Amin Winata, perwakilan PT. BCGI, kepada kailipost.com belum lama ini.
Menurutnya, kalau pun ada yang menuding PT. BCGI melakukan penyerobotan terkait lokasi stockpile, buktikan secara hitam putih surat-surat kepemilikan lokasi. ‘’Itu milik siapa supaya jelas siapa yang menyerobot lokasi stockpile, atau siapa pemilik sah lokasi stockpile yang sebenarnya. Jika perlu silahkan menempuh upaya hukum.’’ Tandasnya.
Berdasarkan bukti-bukti, PT. BCGI mengangtongi akta jual beli lokasi no. 215/2024 yang dibuat oleh PPAT/Notaris, Rusli Rachmad, SH, MH, tanggal 15 Januari 2024. Diketahui, awalnya pemilik lokasi tersebut menawarkan kepada PT. ATN namun tidak ada tanggapan, sehingga pemiliknya menjual lokasi dimaksud kepada PT. BCGI.
“Sebelum lokasi stockpile itu saya beli, pemilik lokasi sebelumnya menawarkan kepada PT. ATN, namun tidak ada tanggapan dan realisasinya. Intinya saat ini supaya tidak saling menyalahkan antara PT. ATN dan PT. BCGI, yang kesannya seolah-olah ada penyerobotan lokasi stockpile, sebaiknya perlu dibuktikan dengan alas hak kepemilikan masing-masing soal lokasi stockpile,” pinta Lukas sapaan akrab Tommy Amin Winata.
Pada dasarnya, PT. BCGI tidak mau melakukan aktivitas sebelum segala bentuk perizinan terpenuhi. Hal ini sudah menjadi ketentuan Pemerintah. Sehingga tidak dibenarkan ada aktivitas apapun, diareal stockfile dan dipelabuhan jetty baik itu PT. BCGI dan PT. ATN sebelum ada kelengkapan dokumen perizinan yang sah dari pemerintah.
“PT. BCGI saat ini sedang membenahi dan melengkapi semua dokumen bentuk perizinannya. PT. BCGI tidak akan melakukan aktivitas apapun. Pastinya, PT. BCGI tinggal menunggu izinnya keluar dan sedang dalam proses di Jakarta, baik itu dokumen perizinan stockpile dan dokumen pelabuhan jetty, serta kelengkapan dokumen-dokumen semuanya yang dibutuhkan, baru kami akan eksen dilapangan. Itu sudah menjadi komitmen kami di PT. BCGI,” pinta Lukas.
Sementara itu, Pelaksana PT. ATN, H. Rambe yang dihubungi via ponselnya melalui pesan WhatsApp (WA), terkait masalah lokasi stockpile dan permintaan PT. BCGI untuk mengosongkan lokasi tersebut serta keberadaan stok ore nikel yang belum dikapalkan, pihaknya belum memberikan keterangan alias ‘no coment’. *
reportase: muzaml ngeap
biro banggai bersaudara