Daftar Tujuh Dokumen Tanah yang Tidak Berlaku di Tahun Depan

  • Whatsapp
Foto: ist

Jakarta,- Belum lama ini, beredar informasi di media sosial terkait penghentian keberlakuan beberapa dokumen tanah lama, seperti letter C, petuk D, dan girik, mulai tahun 2026.

Informasi ini mengacu pada ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (Permen ATR/BPN) Nomor 16 Tahun 2021.

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menjelaskan, girik akan menjadi tidak berlaku jika bidang tanah sudah terpetakan maka sudah jelas siapa pemiliknya.

Informasi ini ia sampaikan dalam acara media gathering di Kementerian ATR/BPN, Jakarta Selatan belum lama ini.

“Ketika suatu kawasan sudah lengkap, kan semua sudah terpetakan, sudah ketahuan siapa pemiliknya, sudah ada sertifikatnya semua, kan berarti secara otomatis girik itu nggak berlaku,” jelasnya, disadur dari laman kab-okuselatan.atrbpn.go.id, Selasa (4/2/2025).

Kendati demikian, kemungkinan kesalahan cacat administrasi atau cacat pembuktian ketika menerbitkan sertifikat bisa saja terjadi.

Bila demikian, girik masih bisa menjadi bukti atau petunjuk dalam pendaftaran tanah.

Sertifikat Tanah Bukti Sah Kepemilikan Tanah

Terlepas dari itu, sertifikat tanah atau Sertifkat Hak Milik merupakan dokumen resmi yang menjadi bukti sah kepemilikan atas suatu tanah.

Kepemilikan sertifikat tanah sangat penting untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan kepada pemilik tanah.

Melansir dari berbagai sumber, Jumat (31/1/2025), setidaknya ada tujuh jenis sertifikat tanah dengan kegunaan yang berbeda-beda, berikut daftarnya.

Berita terkait