Petok D
Petok D atau Letter D adalah salah satu syarat untuk pengkonversian tanah milik adat menjadi hak milik.
Dulu, Petok D menjadi surat tanah yang membuktikan kepemilikan tanah yang diakui kekuatan hukumnya sebelum berlakunya UUPA.
Setelah UUPA berlaku, status Petok D hanya sebagai alat bukti pembayaran pajak tanah.
Letter C
Mengutip Jurnal Hukum dan Sosial Politik oleh Ayu Lintang Priyan Andari, dkk, Letter C adalah bukti kepemilikan seseorang atas tanah yang ada di kantor desa atau kelurahan.
Letter C berfungsi sebagai catatan penarikan pajak dan keterangan mengenai identitas dari sebuah tanah yang ada di zaman kolonial, serta sebagai tanda bukti berupa catatan di desa atau kelurahan.
Surat Girik
Surat girik adalah bukti kepemilikan tanah yang berstatus girik.
Mengacu pada Undang-Undang Agraria, tanah berstatus girik diakui sebagai tanah milik adat dan identitas yang tercatat dalam tanah girik hanya sebatas sejarah atau riwayat tanah tersebut.
Berdasarkan buku Sertifikat Tanah dan Properti oleh Kian Goenawan, surat girik menyatakan bahwa pemilik surat hanya memiliki hak atas tanah untuk mengelola tanah sebagai bukti pembayaran pajak, tanpa memiliki hak kepemilikan sama sekali. ***
Sumber: Nkripost.Com