DPR Akhirnya Sahkan RUU BUMN jadi Undang-undang

  • Whatsapp
DPR resmi menyetujui RUU BUMN menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (4/2/2025). (Foto: Felldy Aslya Utama)

JAKARTA,- Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan RUU Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menjadi Undang-Undang.

Pengesahan ini dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR, di Gedung Nusantara II DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, pada Selasa (4/2/2025).

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memimpin paripurna tersebut. “Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dapat disetujui dan disahkan menjadi undang-undang?” tanya Dasco dan dijawab setuju oleh para peserta rapat.

“Setuju,” jawab anggota DPR yang hadir.

Diberitakan sebelumnya, Komisi VI DPR menyepakati agar RUU Nomor 18 tahun 2003 tentang BUMN menjadi undang-undang di rapat paripurna. Kesepakatan diambil dalam rapat Panja RUU BUMN yang digelar di Ruang Rapat Komisi VI DPR RI, Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Sabtu (1/2/2025).

Ketua Komisi VI DPR Anggia Erma Rini mengatakan, masing-masing fraksi telah setuju terhadap RUU BUMN untuk disahkan menjadi UU di paripurna mendatang.

“Maka dapat kami simpulkan dari ke delapan fraksi di Komisi VI DPR telah menyetujui RUU tentang perubahan ketiga atas UU Nomor 18 tahun 2003 tentang BUMN untuk selanjutnya dibawa pada pembicaraan tingkat 2 dalam rapat paripurna DPR RI untuk disetujui menjadi UU, setuju?” tanya Anggia ke peserta rapat.

“Setuju,” ucap peserta rapat.

Berita terkait