Platform Digital Tak Hapus Konten Pornografi Anak Disanksi Berat

  • Whatsapp
Menkomdigi Meutya Hafid dalam Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Pejabat Pimpinan Tinggi Madya, Pratama, dan Jabatan Fungsional Utama Kementerian Komdigi Tahun 2025 di Media Center Kementerian Gedung Komdigi, Jakarta Pusat, Jumat (31/01/2025) (Foto: Humas Kementerian Komdigi)

Jakarta,- Menteri Komunikasi dan Digital Meutya d menegaskan bahwa platform digital yang kandas menghapus konten pornografi anak dalam waktu maksimal 1×4 jam setelah menerima laporan bakal dikenakan denda administratif dalam nominal besar dan hukuman lain.

“Melindungi anak-anak dari dampak negatif internet adalah prioritas utama. Tidak ada toleransi bagi platform yang lalai,” kata Menteri Meutya.

“Ini bukan hanya soal regulasi, tapi tanggung jawab moral terhadap masa depan generasi muda,” dia menegaskan. Hal itu disampaikan dalam Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Pejabat Pimpinan Tinggi Madya, Pratama, dan Jabatan Fungsional Utama Kementerian Komdigi Tahun 2025 di Media Center Kementerian Gedung Komdigi, Jakarta Pusat, akhir pekan kemarin.

Berdasarkan Keputusan Menteri Kominfo Nomor 522 Tahun 2024, Penyelenggara Sistem Elektronik User-Generated Content (PSE UGC) diwajibkan untuk melakukan takedown konten yang melanggar aturan dalam jangka waktu tertentu. Ini sesuai tergantung pada tingkat urgensi pelanggaran.

Untuk konten yang terkait pornografi anak dan terorisme, PSE UGC (platform digital) harus menghapus konten tersebut dalam waktu maksimal 4 jam sejak pemberitahuan diterima. Kebijakan ini diterapkan untuk memastikan respons cepat terhadap konten yang berpotensi mengancam keselamatan publik dan moralitas anak di ruang digital.

Selain konten pornografi anak dan terorisme, Pemerintah juga menargetkan penghapusan konten negatif lainnya yang melanggar peraturan seperti pornografi (selain pornografi anak), perjudian, aktivitas keuangan ilegal (termasuk investasi ilegal, fintech ilegal, dan pinjaman online ilegal), serta makanan, obat, dan kosmetik ilegal. Penting untuk dicatat aturan ini berlaku khusus bagi PSE UGC di lingkup privat, sesuai ketentuan yang tertuang dalam Keputusan Menteri Kominfo Nomor 522 Tahun 2024.

Berita terkait