Combine harvester satu unit dijual secara ilegal diduga melibatkan oknum staf anggota DPRD Provinsi Sulteng Dapil Donggala-Sigi inisial AA. Ia memperoleh informasi jual beli ‘aset pemerintah’ dari Ketua Kelompok Tani Mattaropura Masang, Desa Kampung Baru, Kecamatan Balaesang, Kabupaten Donggala, Muhsen. M.
Saya dapat info sudah dijual. Alat ini harga sebenarnya Rp400 juta lebih tapi dijual AA dengan harga miring senilai Rp 200 juta,” kata Rahman.
Ia menerangkan alat pertanian ini merupakan bantuan dari Pemerintah Provinsi Sulteng kepada kelompok tani di Desa Kampung Baru dan tidak boleh diperjualbelikan. Namun, ia menemukan fakta bahwa telah terjadi jual beli alat pertanian tersebut yang melibatkan oknum staf anggota DPRD Sulteng dan salah seorang anggota kelompok tani di Desa Kampung Baru.