“Proses pengawasan dan pengendalian BKN ini dilaksanakan berdasarkan kewenangan BKN yang dimandatkan Presiden melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 116 Tahun 2022, dimana pengawasan dan pengendalian dilakukan di Instansi pemerintah atas implementasi manajemen ASN sesuai NSPK,” pungkasnya.
Terkait kebutuhan pengangkatan di instansi pemerintah, Prof. Zudan mengingatkan bahwa setiap pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai oleh Pejabat Pembina Kepegawaian yang berstatus sebagai Pj, Pjs, Plt, dan Plh, maka wajib terlebih dahulu mendapatkan pertimbangan teknis Kepala BKN, sebelum melakukan penataan kepegawaian. Ia menegaskan bahwa hal ini bertujuan sebagai bagian dari penjaminan pengembangan karier sekaligus upaya perlindungan karier ASN. ***
sumber : bkn.go.id
editor : rizki