Lantik 31 ASN Langgar Perpres, Bupati Donggala Diperintah BKN Batalkan

  • Whatsapp

JAKARTA,- Humas BKN, Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui Kedeputian Bidang Pengawasan dan Pengendalian Manajemen ASN menemukan pelanggaran Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria atau NSPK terhadap pelantikan 31 Pegawai Negeri Sipil atau PNS sebagai pejabat administrator dan pengawas di Instansi Pemerintah Kabupaten Donggala. Kepala BKN Prof. Zudan meminta Bupati Donggala agar melakukan pencabutan Surat Keputusan (SK) pelantikan 31 PNS tersebut.
 
“Apabila instansi tidak melakukan pencabutan keputusan, maka data 31 PNS tersebut akan dilakukan pemblokiran, serta layanan kepegawaian instansi akan ditangguhkan sampai dengan permasalahan terselesaikan,” terangnya (14/03/2025) di Jakarta.

Keputusan Kepala BKN ini sendiri telah disampaikan lewat surat hasil pengawasan dan pengendalian Nomor 2660/R-AK.02.02/SD/K/2025.

Ia menekankan bahwa pencabutan SK pelantikan Bupati Donggala wajib dilakukan karena proses mutasi dan promosi pejabat administrator dan pengawas yang dilakukan oleh Pj. Bupati Donggala dilakukan tanpa mendapatkan Pertimbangan Teknis Kepala BKN atau dengan kata lain mengabaikan prosedur NSPK manajemen ASN yang berlaku.

Berita terkait