Felix Disarankan Periksa Akad, Istiqlal Fatwa Center: Jangan Asal Haram 

  • Whatsapp
Masjid Istiqlal Jakarta

JAKARTA, 13 Agustus 2026 – Direktur Istiqlal Fatwa Center, Dr. KH. Mahmakah Mahdi, Lc., M.A., mengingatkan agar kritik terhadap program Wakaf Saham Istiqlal dibangun di atas pemahaman yang utuh, bukan melalui generalisasi bahwa saham identik dengan perjudian. 

Pernyataan tersebut disampaikan sebagai tanggapan atas video Felix Siauw yang mengkritik penggunaan instrumen saham dalam pengembangan wakaf produktif Masjid Istiqlal.

Mahmakah mengapresiasi kehati-hatian Felix dalam menjaga harta umat. Namun, menurutnya, kehati-hatian yang sama juga wajib diterapkan sebelum memberikan penilaian hukum terhadap suatu transaksi.

‘’Jangan sampai karena ingin berhati-hati terhadap yang haram, kita justru terlalu cepat mengharamkan sesuatu sebelum memahami tashawwur atau gambaran masalahnya secara utuh,” tegas Mahmakah, pagi ini mengirim rilis ke redaksi. 

Ia mengutip kaidah ushul fikih, al-hukmu ‘ala asy-syai’i far‘un ‘an tashawwurihi, yang menegaskan bahwa penetapan hukum harus didahului pemahaman yang benar terhadap objek yang dihukumi.

Mahmakah meluruskan bahwa frasa “Istiqlal masuk bursa” tidak berarti Masjid Istiqlal diperjualbelikan atau melakukan penawaran saham perdana. Program tersebut merupakan pengembangan wakaf produktif melalui instrumen pasar modal syariah.

“Masjidnya tidak diperjualbelikan. Istiqlal juga tidak sedang berubah menjadi perusahaan terbuka. Yang perlu diuji adalah mekanisme wakaf saham syariahnya, bukan membangun kesan seolah-olah Masjid Istiqlal diperdagangkan di bursa,” ujarnya.

Ia juga menilai naik-turunnya harga saham tidak otomatis memenuhi unsur maysir. Risiko merupakan bagian dari perdagangan, mudharabah, musyarakah, maupun kegiatan pertanian. Transaksi baru bermasalah apabila mengandung riba, perjudian, gharar terlarang, manipulasi, penipuan, atau objek usaha yang haram.

‘’Adanya praktik goreng-menggoreng saham tidak menjadikan seluruh transaksi saham haram, sebagaimana adanya pedagang yang menipu tidak menjadikan seluruh perdagangan haram,” jelasnya.

Mahmakah menambahkan, pasar modal syariah telah memiliki kerangka normatif melalui fatwa DSN-MUI dan penyaringan Daftar Efek Syariah oleh OJK. Meski demikian, nama besar Istiqlal tidak boleh membungkam kritik.

Ia mendorong pemeriksaan terbuka terhadap akad, pilihan saham, pengawasan syariah, manajemen risiko, perlindungan pokok wakaf, mekanisme pemurnian pendapatan nonhalal, serta pelaporan kepada wakif.

‘’Jangan membela program ini hanya karena membawa nama Istiqlal. Namun, jangan pula mengharamkannya hanya karena menggunakan instrumen saham. Menjaga umat juga berarti berhati-hati ketika mengatakan sesuatu itu haram,” pungkas Mahmakah.*** 

Berita terkait