Sebelum melancarkan aksinya, MR sempat mengatakan kepada Maya dan Aulia yang sedang menyapu di depan kamar, “Saya mau potong Ekal ini,” namun keduanya menganggap itu hanya candaan.
Tak lama kemudian, MR masuk ke kamar Ekal, mematikan lampu, lalu mencabut parangnya. Tanpa banyak bicara, ia langsung mengayunkan parang ke paha kiri korban sebanyak dua kali tebasan.
Ekal yang terkejut sempat berteriak dua kali sebelum MR kembali membacok betis kanannya. Setelah melakukan aksinya, MR langsung kabur ke luar kamar, naik ke sepeda motor yang dikendarai I, dan melarikan diri ke Desa Sidera untuk menyembunyikan senjatanya.
Dua tersangka penganiayaan yang menyebabkan korban dengan nama panggilan Ekal meninggal dunia di salah satu penginapan di Kota Palu, Sulawesi Tengah (Sulteng), pada Sabtu (1/3).
Pelaku inisial MR dan I ditangkap di daerah Kecamatan Tanantovea, Kabupaten Donggala, pada Selasa (4/3), sekitar pukul 19:00 WITA, di rumah milik teman tersangka.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 338 KUHP SUBS Pasal 355 Ayat 2 KUHP JO Pasal 56 KUHP, dengan ancaman pidana 20 tahun penjara atau seumur hidup. ***