Iwan menyatakan, pihaknya merasa dirugikan oleh tindakan yang menurutnya tidak etis. Ia menyebut bahwa lembaga IPR sama sekali tidak terlibat dalam survei yang dirilis, dan penggunaan nama lembaga tersebut dilakukan tanpa seizin maupun sepengetahuan pihaknya.
“Intinya, kami tidak mengakui itu sebagai produk IPR. Terlepas dari valid atau tidaknya data, kami tidak pernah memberikan mandat kepada siapa pun untuk mewakili IPR di survei itu,” tegasnya.
Lebih lanjut, Iwan mengungkapkan bahwa ada individu bernama Akmal yang mengaku sebagai koordinator wilayah Sulawesi Tengah, Maluku, dan Papua dari IPR. Namun, menurut Iwan, pengakuan tersebut tidak memiliki dasar karena tidak pernah ada surat keputusan (SK) ataupun struktur resmi yang mengesahkan posisi tersebut.