AJI Palu Kecam Pemanggilan Wartawati Metroluwuk dalam Kasus Pemberitaan Kelangkaan Solar

  • Whatsapp

“Kami sangat menyesalkan pemanggilan jurnalis hanya karena menjalankan tugas jurnalistik. Ini tidak sejalan dengan UU Pers,” tegas Ketua AJI Palu, Nurdiansyah, Minggu (13/7/2025), sebagaimana dikutip dari Harian Sulawesi.

AJI Palu menyampaikan enam poin sikap terkait kasus ini:

  • Mengecam pemanggilan Emiliana oleh kepolisian karena dianggap sebagai bentuk penghambatan kerja jurnalistik. Hal ini bertentangan dengan Pasal 18 Ayat (1) UU Pers, yang menyebutkan bahwa setiap pihak
  • yang menghalangi kerja jurnalis dapat dipidana penjara dua tahun atau didenda hingga Rp500 juta.
  • Meminta kepolisian menghentikan proses pemanggilan terhadap Emiliana serta menghormati kebebasan pers sebagaimana dijamin dalam UU Pers.
  • Mengimbau semua pihak menghormati independensi jurnalis dan menghindari tindakan intimidatif yang dapat mengancam keselamatan maupun kebebasan mereka dalam menjalankan tugas.
  • Mendorong jurnalis agar selalu mengedepankan Kode Etik Jurnalistik demi menghindari potensi permasalahan hukum di masa mendatang.
  • Mendesak kepolisian agar bersikap transparan dan tidak berpihak dalam menangani kasus ini, guna mencegah terjadinya ketidakadilan terhadap jurnalis.
  • Meminta pihak yang merasa dirugikan atas suatu pemberitaan untuk menempuh mekanisme pelaporan melalui Dewan Pers terlebih dahulu, sebelum membawa masalah ke ranah pidana.

Nurdiansyah menegaskan bahwa aparat penegak hukum seharusnya melindungi kebebasan pers, bukan justru menjadi alat untuk membungkam kerja jurnalistik yang kritis dan berpihak pada kepentingan publik.

“Saatnya kita berdiri bersama untuk menjaga ruang kebebasan berekspresi dan memastikan jurnalis dapat bekerja tanpa rasa takut,” tegasnya

Berita terkait