AJI Palu Kecam Pemanggilan Wartawati Metroluwuk dalam Kasus Pemberitaan Kelangkaan Solar

  • Whatsapp

Sumber : Harian Sulawesi

PALU – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Palu mengecam keras langkah kepolisian yang memanggil wartawati Metroluwuk, Emiliana, sebagai saksi dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terkait pemberitaan soal kelangkaan solar subsidi di Kecamatan Masama, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah.

Kasus ini bermula pada 4 Juni 2024, saat Emiliana menerima laporan dari sejumlah petani di Kecamatan Masama yang mengaku kesulitan mendapatkan solar subsidi untuk mendukung aktivitas pertanian mereka.

Setelah melakukan proses jurnalistik, Emiliana menerbitkan berita berjudul “Petani Masama Tak Dilayani, Manager APMS Masama Diduga Bermain dalam Distribusi Solar Subsidi.”

Namun, berita tersebut justru berujung pada pemanggilan dirinya oleh kepolisian sebagai saksi dalam dugaan pencemaran nama baik. Langkah ini dinilai bertentangan dengan semangat kebebasan pers yang dijamin oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Berita terkait