Reportase | editor : Fathia S.H
PARIGI MOUTONG – Dua warga Kabupaten Parigi Moutong, Hartono Taharudin dan Gugun, resmi menggugat Gubernur Sulawesi Tengah Anwar Hafid ke Pengadilan Negeri Parigi.
Gugatan ini menyasar dugaan pembiaran tambang ilegal dan kelalaian dalam pengawasan Izin Pertambangan Rakyat (IPR), serta pemberian ruang terhadap aktivitas pertambangan tanpa izin (PETI) di wilayah tersebut.
Gugatan yang terdaftar dengan Nomor Perkara: 42/Pdt.G/2025/PN Prg ini akan disidangkan perdana pada Senin, 28 Juli 2025 pukul 09.00 WITA di Pengadilan Negeri Parigi.