Warga Parigi Moutong Gugat Gubernur Sulteng, Sidang Perdana Digelar 28 Juli

  • Whatsapp

Gugatan tersebut mendasarkan pada:

• UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

• UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba• UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah• Pasal 1365 KUH Perdata

• Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB)“Negara wajib menjamin lingkungan hidup yang sehat.

Jika pemerintah lalai, maka masyarakat berhak menggugat,” tegas Kadek.

Hingga berita ini dirilis, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah belum memberikan tanggapan resmi terkait perkara tersebut. Para penggugat berharap majelis hakim bersikap objektif dan memutus perkara berdasarkan prinsip keadilan dan perlindungan lingkungan. ***

Berita terkait