Informasi pemanggilan sidang telah diterbitkan melalui sistem e-Court Mahkamah Agung RI.
Gubernur Beri Ruang untuk Tambang Ilegal Moh. Rivaldy Prasetyo, yang bertindak sebagai kuasa hukum warga Parigi Moutong dari LBH Rumah Hukum Tadulako, menegaskan bahwa gugatan ini diajukan karena Gubernur Anwar Hafid diduga telah memberi ruang terhadap aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) yang merusak lingkungan dan mengancam kehidupan masyarakat.
“Kami dari Rumah Hukum Tadulako, sebagai kuasa warga Parigi Moutong, menggugat Gubernur karena ia telah memberikan ruang terhadap PETI.