Ini adalah bentuk pembiaran yang melanggar prinsip hukum dan tanggung jawab seorang kepala daerah,” ujar Rifaldy.
Ia menambahkan, pembiaran tersebut telah menyebabkan kerusakan lingkungan yang serius dan berdampak langsung pada kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat. Kerugian Besar Akibat Tambang Ilegal.
Para penggugat mencatat sejumlah kerugian akibat aktivitas tambang ilegal dan lemahnya pengawasan IPR, antara lain:
- Kerugian materiil: hilangnya potensi sumber daya alam, kerusakan lahan pertanian, pencemaran air, penurunan hasil tangkapan nelayan, serta meningkatnya biaya untuk memperoleh air bersih dan layanan.
- Kerugian imateriil: terganggunya ketenangan dan kenyamanan masyarakat, menurunnya kualitas hidup, timbulnya konflik sosial, serta hilangnya kepercayaan terhadap pemerintah. Atas dasar ini, para penggugat menuntut kompensasi imateriil sebesar Rp1 miliar.
- Dasar Hukum Gugatan: PMH dan Kelalaian Negara.
Rivaldy dan rekannya, Ni Kadek Sri menyatakan bahwa tindakan Gubernur tergolong sebagai Perbuatan Melawan Hukum (PMH) atau bentuk kelalaian negara (state omission).