‘’Karena lalai, maka mesti diulangi. Karena dua tadi yang saya maksud. Legal standing ormas memberi gelar adat itu dan asas kepatutan dan kelayakan. Saya berharap karena kelalaian maka kita semua tidak gaduh,’’ terang Datu pagi ini.
Seseorang yang akan diberikan ‘gelar’ adat maka mesti mengikuti prosedur keadatan. Dilakukan di lembaga adat, lantas dibicarakan dalam forum Libu Mbaso. Unsur keadatan membahas dan memutuskan.