‘’Dokumen AMDAL dan perizinan lingkungan kawasan industri dilakukan secara kolektif, bukan per tenant. Artinya, IMIP sebagai pemegang izin kawasan ikut bertanggung jawab terhadap dampak lingkungan dari keseluruhan kegiatan di kawasan itu,” jelas Safri memberikan logika dasar atas temuan itu.
Kasus PT QMB, lanjut Safri hanya fenomena gunung es. Laporan Tim Pengawas KLH bagian kecil dari persoalan mendasar yang jauh lebih besar dan tersembunyi. Dilanjutkannya, persoalan kejahatan lingkungan akibat aktivitas pertambangan tidak akan pernah benar-benar selesai jika masih ada kongkalikong antara korporasi, pemerintah dan penegak hukum.