
Di alinea ketiga, aktivis HMi MPO yang pernah viral diskorsing pihak rektorat Universitas Tadulako akibat mengundang Sri Bintang Pamungkas (Ketua PADI) mengurai detail nama proyek dan pagunya.
Kode RUP : 66335538 dan 66470741
Nama Paket : Mobil Ambulance
Nama KLPD : Provinsi Sulawesi Tengah
Satuan Kerja : Biro Kesra
Tahun Anggaran : 2026
Lokasi Pekerjaan : Palu SulTeng
Voleme Pekerjaan : 43 Unit
Spesifikasi : Ambulance 4×4 2.77 cc dan Standar 1.500 cc
Total Pagu : Rp.14.740.000.000,-
TULISAN LENGKAP
PROYEK AMBULANCE 43 UNIT RP.14.740.000.000,-
dugaan “Ijon Proyek”
Alhamdulillah kita bersyukur dengan terlaksananya Program BERANI SEHAT dari Gubernur Sulawesi Tengah, sebagai bentuk pelayanan Publik
untuk mensukseskan program BERANI SEHAT Gebernur Anwar Hafid tidak segan segan menggelontorkan dana untuk pengadaan 43 unit mobil Ambulance sebesar Rp.14.740.000.000,- (Empat Belas Milyar Tujuh Ratus Empat puluh Juta Rupiah)
Kode RUP : 66335538 dan 66470741
Nama Paket : Mobil Ambulance
Nama KLPD : Provinsi Sulawesi Tengah
Satuan Kerja : Biro Kesra
Tahun Anggaran : 2026
Lokasi Pekerjaan : Palu SulTeng
Voleme Pekerjaan : 43 Unit
Spesifikasi : Ambulance 4×4 2.77 cc dan Standar 1.500 cc
Total Pagu : Rp.14.740.000.000,-
sisi lain proyek ini perlu diawasi dan di kritisi karena yang menarik dari proyek pengadaan 43 unit kendaraan mobil Ambulance ini adalah diduga sudah di kerjakan sebelum dilakukan pelaksanaan Tender, alias Ijon Proyek
hasil penulusuran sementara diduga Perusahaan diller juga sudah bekerja di Bandung, lewat cabang Makassar termasuk pengadaan Karoseri ambulance juga sudah dikerjaan oleh PT API (Ambulance Pintar Indonesia) di Jakarta
nampak sekali adanya mupakat jahat (meeting of mind) antara penyelenggara negara dan pihak swasta dari dugaan penyimpangan PBJ (Pengadaan Barang Jasa), 43 unit kendaraan mobil ambulance Provinsi Sulawesi Tengah
dimana semuanya dilaksanakan bukan dari kontraktot daerah, melainkan dari Perusahaan kontraktor luar Sulawesi Tengah
boro boro Gubernur mau membuka lapangan apalagi menjalankan tugas pemerintahan untuk mensejahterakan rakyat, Jika kontraktor di sulawesi hanya jadi penonton di rumahnya sendiri
Kasus Pelaksanaan proyek sebelum tender, sering disebut “ijon proyek” atau “pengondisian tender” adalah salah satu modus korupsi pengadaan barang dan jasa yang umum terjadi.
Praktik ini melibatkan pengaturan pemenang tender sebelum proses lelang resmi berjalan, bahkan sering kali fisik proyek sudah berjalan sebelum tender dan kontrak ditandatangani.
Pola semacam ini menunjukkan, korupsi PBJ sering kali disusun sejak awal, sehingga merusak prinsip persaingan sehat, kualitas pembangunan, dan kepercayaan publik,”
contoh kasus yg ditangani KPK yang terjadi di Kabupaten Bekasi. KPK menemukan adanya aliran dana berupa uang panjar atau suap ijon proyek, yang dilakukan Bupati Bekasi dengan meminta uang muka atau commitment fee kepada kontraktor, jauh sebelum proyek resmi dijalankan atau ditenderkan.
Hal serupa juga terjadi pada Bupati Kolaka Timur. Permintaan fee tersebut diduga demi memenangkan pihak swasta, dalam proyek pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD).
dititik inilah, kita sebagai masyarakat berperan sebagai watchdog, guna mengawasi proses pengadaan di pemerintah daerah Provinsi Sulawesi Tengah
kuatnya pengawasan publik akan membantu seluruh proses pengadaan berjalan transparan, akuntabel, dan bebas kepentingan tersembunyi.
Setiap indikasi penyimpangan sekecil apa pun, perlu diperhatikan bersama agar uang rakyat benar-benar kembali bermanfaat sebesar-besarnya bagi rakyat,sehingga azas “dari rakyat untuk rakyat” sejatinya terwujud dengan baik
penulis mengharap Gubernur segera memperbaiki pelaksanaan proyek pengadaan 43 unit mobil ambulance, sebelum benar benar KPK atau APH menangani dugaan kasus ini, mumpun masih ada waktu dan kesempatan
yang terpenting menolak lupa, bermitra dengan kontraktor di Daerah
wassalam
Andi Ridwan Bataraguru♥️








