“Dalam rangka perbaikan, efektivitas pelaksanaan, kalau kemarin (MBG diberikan selama) 6 hari, hari libur dikasih juga. Nah, itu ternyata kurang efektif. Oleh karena itu kita putuskan MBG itu (diberikan saat) hari sekolah, (murid) datang 5 hari. Kalau libur Lebaran, kan, kalau (diberikan MBG) juga tidak efektif. Jadi itu libur tidak ada lagi (penyaluran MBG ke siswa), hanya diberikan di hari sekolah,” kata Menko Bidang Pangan Zulkifli Hasan.
Pemerintah menyadari bahwa pemberian MBG ke sekolah saat anak anak libur adalah kebijakan yang pemborosan dan tidak optimal karena penerima manfaat yaitu siswa tidak hadir di sekolah. Pertanyaannya siapa yang menerima? Atau benarkah SPPG mengantar MBG saat sekolah tutup? Kebijakan jadi lucu. ***








