Safri menekankan bahwa warga yang selama ini menggantungkan hidup di PT GNI tidak boleh kehilangan pekerjaan di tengah kondisi ekonomi yang sulit. Ia menilai Pemprov Sulteng harus membuktikan keberpihakan terhadap investasi sekaligus perlindungan tenaga kerja dengan mendorong solusi terbaik bagi semua pihak.
Dalam RDP tersebut terungkap, sekitar 1.200 karyawan terdampak PHK akibat kendala finansial yang dialami perusahaan. Meski demikian, DPRD mencatat proses PHK sejauh ini telah dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku, termasuk pemenuhan hak normatif pekerja seperti pembayaran pesangon, uang penghargaan masa kerja, serta penggantian hak lainnya.
Di tengah kondisi tersebut, manajemen GNI juga menyampaikan komitmen untuk mempekerjakan kembali para karyawan yang terdampak setelah proses perbaikan smelter selesai.







