Perusahaan memperkirakan proses tersebut akan rampung dalam waktu sekitar enam bulan. Karyawan yang direkrut kembali disebut tidak akan melalui masa percobaan maupun proses seleksi ulang, melainkan langsung aktif bekerja.
Sebagai tindak lanjut, DPRD Provinsi Sulteng merekomendasikan agar kepada Gubernur mengambil peran lebih aktif sebagai fasilitator.
Gubernur diminta segera melakukan koordinasi intensif dengan pemerintah pusat guna memastikan penanganan PHK berjalan transparan, hak-hak pekerja tetap terlindungi, serta komitmen rekrutmen kembali benar-benar direalisasikan. ***







