Rekomendasi Gubernur Dicueki, Komisi III DPRD Sulteng Menagih Kompensasi dan Perbaikan Irigasi ke PT IMNI 

  • Whatsapp

“Kami akan memanggil resmi pihak perusahaan. Mereka wajib hadir untuk memberikan penjelasan sekaligus menyampaikan komitmen konkret terkait kompensasi, pemulihan lahan, serta normalisasi sungai dan irigasi yang terdampak,” ujarnya. 

Menurut Safri, rekomendasi gubernur Nomor: 100.3.10/4/Ro. Huk Tanggal 21 Januari 2026 yang ditujukan kepada Direktur PT IMNI bukan sekadar imbauan, melainkan harus dilaksanakan sebagai bentuk tanggung jawab perusahaan atas dampak yang ditimbulkan. 

“Tidak boleh ada kesan diabaikan. Tiga poin rekomendasi itu jelas: kompensasi kepada masyarakat, pemulihan lahan 492 hektare, dan perbaikan sistem irigasi. Itu wajib dilaksanakan, bukan untuk ditawar,” katanya. 

Safri juga menyoroti bahwa lahan terdampak merupakan kawasan LP2B (Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan) yang seharusnya dilindungi dalam rangka menjaga ketahanan dan kedaulatan pangan. 

Ia menilai tindakan PT IMNI tidak hanya merugikan secara ekonomi, tetapi juga berpotensi melanggar hukum pidana sebagaimana diatur dalam UU Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. 

“Jika lahan LP2B rusak bertahun-tahun dan tidak dipulihkan, ini bukan hanya merugikan masyarakat, tetapi juga bertentangan dengan kebijakan nasional terkait ketahanan pangan,” tegasnya.

Terkait aksi unjuk rasa masyarakat serta adanya penghalauan oleh aparat, Safri meminta semua pihak menahan diri dan mengedepankan pendekatan persuasif. 

“Kami menghormati hak masyarakat untuk menyampaikan aspirasi. Jangan sampai pendekatan keamanan justru memperkeruh situasi. Yang dibutuhkan saat ini adalah penyelesaian, bukan tekanan,” ujarnya.

Berita terkait