
Ia mengatakan, ketidaksesuaian izin dengan RTRW dapat menjadi persoalan serius karena menyangkut legalitas serta keberlanjutan lingkungan di daerah. Apalagi, aktivitas tambang Galian C saat ini terus berkembang seiring meningkatnya kebutuhan material untuk proyek industri dan pembangunan kawasan.
Safri menilai evaluasi penting dilakukan untuk memastikan seluruh perusahaan tambang mematuhi aturan yang berlaku, termasuk aspek tata ruang, dokumen lingkungan, dan kepentingan masyarakat terdampak.
“Jangan hanya mengejar investasi, tetapi mengabaikan aturan tata ruang dan keselamatan lingkungan. Pemerintah harus hadir memastikan aktivitas tambang berjalan sesuai regulasi,” ujarnya.
Ketua Fraksi PKB itu juga meminta pemerintah provinsi tidak ragu mencabut izin perusahaan yang terbukti melanggar ketentuan RTRW maupun aturan lingkungan hidup. Menurut Safri, ketegasan pemerintah diperlukan agar persoalan tambang tidak terus menimbulkan polemik di tengah masyarakat.
“Kita ingin investasi tetap jalan, tapi harus tertib aturan. Evaluasi ini adalah bentuk perlindungan pemerintah terhadap hak-hak masyarakat dan keberlanjutan lingkungan di Sulawesi Tengah,” imbuhnya.
Selain itu, Safri mendorong adanya keterbukaan data perizinan tambang kepada publik agar masyarakat dapat mengetahui lokasi-lokasi yang memang diperbolehkan untuk kegiatan pertambangan.
“Transparansi penting supaya masyarakat juga bisa ikut mengawasi. Jika ada izin yang bertentangan dengan RTRW, maka harus segera ditinjau ulang,” tandasnya. ***








