Somasi pihak Irwan Lapatta meminta Mohamad Rizal Intjanae menyampaikan klarifikasi dan permohonan maafmelalui media sosial pribadi, 10 media online, serta 3 media cetak di Sulawesi Tengah.
“Kami memberikan tenggat waktu 3 hari. Bilamana Sdr. Mohamad Rizal Intjanae tidak melakukan dan atau mengabaikansomasi kami, selanjutnya kami akan mengajukan laporan pidanapencemaran nama baik Pasal 433 KUHP di Kepolisian RepublikIndonesia c.q. Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah,” tegas AbdMirsad.
Narahubung Media Kuasa Hukum Mohamad Irwan: Apditya Sutomo, S.AP.,S.H. Abd Mirsad, S.H. Muh. Rizal Dekol, S.H.,M.H. ***







