KPK RI: Masih ada Kepala Daerah Tak Serius Selamatkan Aset Daerah di Sulteng 

  • Whatsapp


KPK INGATKAN KORUPSI ASET

Edi Suryanto, Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV KPK RI menegaskan bahwa pembenahan tata kelola pertanahan merupakan salah satu instrumen penting pencegahan korupsi sekaligus peningkatan pendapatan daerah.

KPK RI mendorong sembilan bentuk kerja sama strategis dengan pemerintah daerah, salah satunya melalui integrasi Nomor Identifikasi Bidang (NIB) dan Nomor Objek Pajak (NOP) agar data pertanahan dan data perpajakan daerah menjadi selaras. 

“Ketika jumlah NIB dan NOP tidak sinkron, berarti ada potensi objek pajak yang belum terdata secara optimal. Integrasi kedua data ini bukan hanya meningkatkan kualitas pelayanan pertanahan, tetapi juga dapat mengoptimalkan pendapatan asli daerah.’’ 

Edi juga meminta pemerintah daerah mempercepat sertifikasi seluruh aset daerah dan tidak lagi menunda penyelesaiannya. Ia bahkan menyoroti masih rendahnya target sertifikasi aset yang ditetapkan sejumlah kabupaten dan meminta seluruh pemerintah daerah menetapkan target yang lebih progresif. 

“Jangan bicara target yang kecil. Seluruh aset yang belum bersertifikat harus segera diproses agar memiliki kepastian hukum. Ini adalah pekerjaan bersama yang harus kita selesaikan.”

Inspektur Wilayah II Kementerian ATR/BPN Tri Wibisono mengatakan pemerintah pusat telah memberikan kemudahan bagi pemerintah daerah dalam proses sertifikasi aset.

Ia menegaskan bahwa berdasarkan PP Nomor 128 Tahun 2024, biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk pendaftaran pertama kali aset instansi pemerintah sebesar Rp0. Pemerintah daerah hanya menanggung kebutuhan operasional seperti pengukuran di lapangan. 

“Untuk sertifikasi pertama kali aset instansi pemerintah tidak dikenakan biaya PNBP. Karena itu kami berharap tidak ada lagi keraguan pemerintah daerah untuk mempercepat legalisasi aset.”

Selain percepatan sertifikasi aset, ATR/BPN juga menawarkan sejumlah program kolaboratif kepada pemerintah daerah, antara lain pengembangan Zona Nilai Tanah (ZNT), integrasi LP2B dan KP2B ke dalam RTRW, serta pelaksanaan KKN Tematik Pertanahan yang melibatkan sekitar seribu mahasiswa untuk membantu pemetaan bidang tanah dan pembaruan data pertanahan di Sulteng. 

Tenaga Ahli Menteri ATR/BPN Bidang Ekonomi Pertanahan, Dedi Noor Cahyanto, menambahkan bahwa pemutakhiran data pertanahan melalui integrasi NIB, NOP, dan Zona Nilai Tanah akan menjadi dasar penting dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik sekaligus memperkuat basis penerimaan daerah. 

“Data pertanahan yang akurat akan memudahkan pemerintah daerah dalam mengambil kebijakan, meningkatkan pelayanan publik, sekaligus mengoptimalkan potensi penerimaan daerah secara berkelanjutan.” *** 

Berita terkait