Ia meminta pemerintah di berbagai tingkatan tidak saling melempar tanggung jawab ketika menemukan dugaan pelanggaran lingkungan. Perbedaan kewenangan antara pemerintah pusat, provinsi maupun kabupaten/kota, kata dia, tidak boleh menjadi alasan untuk membiarkan persoalan lingkungan tanpa penanganan.
“Kalau kita tidak berani melakukan sesuatu, lingkungan akan semakin rusak. Jangan sampai kita terus berpikir ini kewenangan siapa dan siapa. Yang paling utama adalah bagaimana kita melindungi masyarakat dan lingkungan hidup,” ujarnya.
Soroti Polusi Udara Morowali dan Morowali Utara
Perhatian Gubernur juga diarahkan terhadap kondisi lingkungan di kawasan industri Kabupaten Morowali dan Morowali Utara. Anwar meminta informasi mengenai persoalan kualitas udara serta dugaan tingginya kasus infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) di kedua wilayah tersebut ditindaklanjuti melalui pengawasan dan pemeriksaan berbasis data.
Menurutnya, pemerintah perlu memastikan setiap aktivitas usaha yang berpotensi menimbulkan pencemaran mendapatkan pengawasan yang memadai. Pemerintah pusat juga diharapkan memberikan dukungan serta penguatan kepada pemerintah daerah dalam menjalankan fungsi pengawasan lingkungan.
Meski menekankan pentingnya pengawasan, Anwar menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah tidak bermaksud menghambat investasi maupun menghentikan kegiatan usaha yang memberikan kontribusi terhadap perekonomian daerah.
“Usaha tetap bisa berjalan, tetapi perusahaan juga harus mendengarkan apa yang kita sampaikan. Jangan sampai kegiatan ekonomi terus berjalan, sementara keselamatan masyarakat dan lingkungan justru dikorbankan,” tegasnya.
Dorong Satgas Terpadu dan Pengaduan Online
Untuk memperkuat pengawasan, Anwar mendorong adanya koordinasi lebih intensif dengan pemerintah pusat, termasuk kehadiran unsur penegakan hukum lingkungan hidup di Palu.
Ia juga mengusulkan pembentukan satuan tugas (Satgas) terpadu yang melibatkan pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, kepolisian dan instansi terkait. Selain itu, pemerintah daerah didorong menyediakan kanal pengaduan masyarakat berbasis daring untuk memudahkan warga melaporkan dugaan pencemaran, kerusakan lingkungan maupun pelanggaran kegiatan usaha.
Anwar menekankan bahwa setiap laporan masyarakat harus ditindaklanjuti secara terukur berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku. Langkah penghentian sementara kegiatan usaha, menurutnya, dapat dilakukan apabila ditemukan dasar hukum dan kondisi yang memenuhi persyaratan.
Ia juga meminta pengawasan terhadap aktivitas pertambangan di Kota Palu mendapat perhatian, khususnya kegiatan yang berpotensi mengancam keselamatan permukiman dan meningkatkan risiko bencana. Kondisi geologi, tingkat kerawanan bencana serta keselamatan masyarakat harus menjadi pertimbangan dalam pengawasan dan pengambilan keputusan.
Anwar menegaskan, peningkatan PAD tidak boleh dijadikan alasan untuk mengesampingkan kewajiban menjaga lingkungan. Pengelolaan sumber daya alam dan aktivitas investasi di Sulawesi Tengah harus tetap memperhatikan kesehatan, keselamatan masyarakat dan keberlanjutan lingkungan.








