Sulteng,– Gubernur Sulawesi Tengah diwakili Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Tengah,Dra.Novalina,MM, di dampingi Kepala BPKAD Drs. Bahran, M.Si,,Kalak
Jakarta,- Pemerintahan kembali mengeluarkan aturan baru mengenai organisasi masyarakat (Ormas) keagamaan mendapatkan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).