KEPOLISIAN Resort (Polrest) Parmout, berhasil membekuk empat pelaku kawanan pencuri, spesialis pembobol rumah dan penggasak barang elektronik. Berkaitan dengan hal itu, kemarin (3/4/2017) menggelar eksposes kasus dipimpin Kasat Reskrim Polres, Iptu Felix A. Saudale. Kepada sejumlah wartawan, ia mengatakan, tiga dari empat pelaku berinisial J alias PA (31), PY (13) dan F (25) merupakan warga asal Gorontalo. Sedangkan satu orang di antaranya berinisial AT (36) warga asal Kecamatan Torue Kabupaten Parmout.
Namun, satu orang pelaku inisial L masih buron dan dalam pengejaran. L merupakan warga asal Kota Parigi yang bertugas sebagai penentu sasaran pencurian di wilayah Kabupaten Parmout. “Identitas pelaku berinisial L yang masuk dalam DPO tersebut telah kami kantongi. Saat ini anggota kami masih melakukan pengejaran terhadap pelaku berinisial L tersebut,” ujarnya.
Lanjut Felix mengatakan, penangkapan dilakukan di kos milik salah seorang rekan para pelaku di Bumi Roviga Kota Palu sekitar pukul 01.00 Wita. Saat ditangkap, pelaku yang awalnya berjumlah lima orang tersebut tengah mengumpulkan barang hasil curiannya di kos salah seorang rekannya itu.
Hanya saja, salah seorang pelaku berinisial A (23) yang ditangkap bersama empat orang lainnya telah diserahkan ke pihak Polres Pasangkayu Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) bersama barang bukti berupa emas seberat 11 gram dan satu unit TV. Pasalnya, pelaku berinisial A tersebut merupakan penentu sasaran aksi pencurian untuk beberapa wilayah di Sulbar.
Sedangkan salah seorang rekan para pelaku pemilik kos di Kota Palu yang menjadi tempat penyimpanan sementara barang-barang hasil curian kata Felix, juga sempat diamankan ketika dilakukan penangakapan. Namun, setelah diperiksa lebih lanjut, yang bersangkutan akhirnya dibebaskan karena tidak terlibat bersama para pelaku.
“Pemilik kos tersebut tidak mengetahui bahwa barang-barang yang dibawa oleh para pelaku dan ditempatkan di kos miliknya itu merupakan hasil curian. Sehingga, yang bersangkutan kami bebaskan setelah sempat kami amankan dan diperiksa. Sedangkan, pelaku berinisial A yang diserahkan ke pihak Polres Pasangkayu karena di wilayah tersebut terdapat dua Tempat Kejadian Perkara (TKP),” jelasnya.
Ia menyebutkan, aksi pencurian para pelaku yang dilakukan di Kabupaten Parmout sebanyak tiga Tempat Kejadian Perkara (TKP), yakni di Desa Petapa Kecamatan Tengah, Desa Bambalemo Kecamatan Parigi dan Desa Baina’a Kecamatan Tinombo.
Selain itu, bagi pelaku berinisial PY yang masih dibawa umur kata dia, diberikan penanganan secara khusus dan diserahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) berdasarkan tuntutan Undang-Undang (UU).
Para pelaku kata dia, dikenakan Pasal 363 Ayat (1) ke 3e, 4e, 5e dan Ayat (2) Junto Pasal 55 dan 65 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.
“Saat ini para pelaku bersama barang bukti berupa satu unit mobil rental jenis Suzuki R3 bernomor Polisi DN 1028 KD, satu unit TV dan beberapa peralatan yang digunakan ketika membobol rumah seperti obeng dan betel telah diamankan di Mapolres Parmout untuk proses lebih lanjut. Namun, setelah melalui proses di Mapolres Parmout, para pelaku akan kami serahkan lagi ke Polres Pasangkayu karena di wilayah terdapat dua TKP,” terangnya.
Reporter: Fharadiba