Gubernur Ajak DPRD Perjuangkan Pi 10 %

  • Whatsapp
banner 728x90

GUBERNUR Longki Djanggola dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) optimis mendapatkan Participating Interest (PI) atau hak partisipasi 10 persen dari pengelolaan blok migas untuk masyarakat di daerah tersebut. Optimisme itu berdasarkan kesepakatan yang dihasilkan dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Komisi III DPRD Sulteng bersama Gubernur Longki Djanggola yang digelar di Rumah Dinas Gubernur Siranindi Jalan Mohammad Yamin, Rabu (3/5/2017).

Dalam pertemuan itu, Gubernur Longki Djanggola merespon positif serta menyetujui usulan dan saran yang disampaikan para perwakilan DPRD dari Komisi III tersebut. “Kami memberikan apresiasi atas saran dan masukan dari DPRD. Kami pun menyampaikan upaya pemerintah daerah di Kementrian ESDM,” ungkapnya.

Gubernur yang juga Ketua DPD Partai Gerindra Sulteng ini mengatakan, Pemprov Sulteng tidak hanya menyapaikan usulan PI tersebut ke ESDM, tetapi ia juga mendesak SKK Migas agar secepatnya direspon. Mantan Bupati Parigi Moutong dua periode ini mengajak DPRD Sulteng khsususnya komisi III untuk bersama – sama memperjuangkannya.

“Mari kita bersama untuk bersama-sama mendesak Menteri Energi dan Sumberdaya Mineral (ESDM) agar Sulteng memperoleh hak 10 persen dari pengelolaan gas alam cair,” tutur Gubernur Longki. Pengelolaan gas alam cair yang dimaksud lanjutnya, di perusahaan gas Donggi-Sinoro, baik di Blok yang hari ini sudah dikelola maupun blok lain yang akan dibuka ke depan di Kabupaten Banggai.

Sementara itu anggota Komisi III DPRD Sulteng Masykur mengatakan bahwa pihaknya bersama Gubernur Sulteng sepakat Partisipating Interest (PI) 10 persen harus didapatkan untuk kemaslahatan rakyat dan daerah. Ia menguraikan bahwa pertemuan tersebut membahas tiga agenda pertama mengenai PI 10. Kedua, terkait pembangunan pembangkit listrik tenaga gas (PLTG) dan ketiga pembentukan BUMD/Perusahaan Daerah khusus mengelola PI 10 persen.

“Dampak dan manfaat luas bagi rakyat dan daerah. Salah satunya adalah mengenai PI 10 persen. Ini demi kemasalahatan masyarakat Sulteng,” katanya.

Menurut Masykur, pengelolaan kekayaan alam di Sulteng, dari sektor migas di Kabupaten Banggai yang sedang berjalan harus berdampak terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat. “Hal terpenting yaitu pembentukan rancangan peraturan daerah mengenai PI 10 persen dan BUMD /Perusda,” tutur Masykur.

Dalam pembentukan itu katanya, Gubernur mengikut sertakan dalam bagian pengelolaan minyak dan gas alam cair di Kabupaten Banggai. Karena itu, tegas dia, PI 10 persen dan pengelola BUMD hak partisipasi menjadi salah satu solusi agar masyarakat merasakan dampak pengelolaan dan pemanfaatan kekayaan alam khususnya migas.

Ia menyampaikan mengenai pentingnya tahapan perjuangan PI 10 persen disiapkan sejak dini agar apa yang sudah dan akan dilakukan bisa jadi rujukan bersama.  Hal itu juga ditekankan oleh Anggota DPRD Sulteng Yahdi Basma yakni perlunya disiapkan BUMD khusus menangani gas alam cair di Banggai. **

Reporter: Mahbub/tmg 

Berita terkait