SULTENG,- DINAS Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) Sulteng turut membantu pihak penyidik Polres Donggala dalam penanganan kasus dugaan pemerkosaan oleh keluarga sendiri. Kedatangan pihak Polres (07/09/2017) itu sekaitan dengan dukungan kerjasama dalam kelengkapan berkas penyelesaian kasus kekerasan terhadap anak yaitu pemerkosaan anak di bawah umur (10 tahun) oleh keluarganya sendiri di Desa Tompe Kecamatan Sirenja Kabupaten Donggala.
Untuk maksud tersebut disampaikan bahwa kasus tersebut telah ditangani orangtua kandung korban, dampak dari kejadian tersebut, anak korban pemerkosaan mengalami traumatik, dan oleh pihak penyidik POLRES Donggala memohon dukungan tenaga psycolog dari Pusat Pelayanan Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Provinsi Sulawesi Tengah.
Tujuannya untuk pemulihan, trauma anak korban pemerkosaan dimaksud. ‘’Perlu kami sampaikan bahwa berkas perkara dari kasus tersebut telah disampaikan kepada pihak Kejaksaan Negeri Donggala, namun dikembalikan ke Polres, karena perlu dilengkapi dengan bukti-bukti lainnya.’’ Demikian keterangan penyidik.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlndungan Anak Provinsi Sulawesi Tengah, Hj. Siti Norma Marjanu, SH, M,Si, MH selaku Pengurus ( P2TP2A ) Provinsi Sulawesi Tengah menyampaikan kepada penyidik bahwa pada prinsipnya ( P2PTP2A) Provinsi selalu siap bila mana ada permintaan dan rujukan kepada korban kekerasan terhadap Anak tanpa dipungut biaya tetapi harus melalui prosedur hukum yang berlaku, yaitu perlu ada surat resmi dari pihak yang meminta dukungan atau rujukan. **
Sumber: Humas Pemprov