PRESIDEN Joko Widodo telah menerbitkan Perpres Pendidikan Karakter yang salah satunya mengatur durasi dan hari sekolah. Bagaimana isi lengkapnya? Perpres bernomor 87 tahun 2017 itu diteken Jokowi hari ini, Rabu (6/9/2017). Saat mengumumkan, Jokowi didampingi sejumlah petinggi ormas.
“Jadi baru saja saya tanda tangani Perpres Penguatan Pendidikan Karakter didampingi ormas-ormas. Saya senang sekali semuanya memberikan dukungan penuh,” kata Jokowi di Istana Merdeka, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Rabu (6/9/2017).
Dalam perpres ini, tiap sekolah dipersilakan menentukan apakah sekolah dilakukan selama 6 hari atau 5 hari dalam sepekan. Dalam menetapkan 5 hari sekolah, ada kriteria yang dapat dipertimbangkan satuan pendidikan dan komite sekolah/madrasah, yaitu:
- kecukupan pendidik dan tenaga kependidikan;
- ketersediaan sarana dan prasarana;
- kearifan lokal; dan
- pendapat tokoh masyarakat dan/atau tokoh agama di luar Komite Sekolah/Madrasah.
“Yang paling penting, perpres sudah kami tanda tangani, jangan mempertentangkan yang sudah.Senanglah menatap ke depan,” kata Jokowi setelah mengumumkan perpres tersebut di Istana Merdeka, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Rabu (6/9/2017).
Jokowi mengaku senang karena perpres tersebut mendapat dukungan penuh dari berbagai ormas, terutama Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah. “Jadi baru saja saya tanda tangani Perpres Penguatan Pendidikan Karakter didampingi ormas-ormas. Saya senang sekali semuanya memberikan dukungan penuh,” ujarnya.
Jokowi juga mengatakan perpres tersebut disusun berdasarkan masukan dari berbagai ormas, baik dari Nahdlatul Ulama maupun Muhammadiyah. “Memang kami siapkan berdasarkan masukan-masukan dari pimpinan-pimpinan ormas yang ada, NU, Muhammadiyah, Al-Irsyad, Al-Islamiyah, Jami’atul Al-Washliyah, Dewan Dakwah Islam Indonesia, Mathla’ul Anwar, Tarbiyah Islamiyah, Forum Komunitas Diniyah Takmiliyah, Rabithh Ma’ahid Islamiyah, MUI, ICMI,” kata Jokowi.
“Semuanya, semuanya memberikan masukan sehingga perpres itu betul-betul komprehensif,” tambahnya. Aturan lima hari sekolah masing-masing selama delapan jam bakal diganti oleh Peraturan Presiden (Perpres). Perpres akan menyediakan pilihan bagi sekolah, bisa memilih sekolah lima hari sepekan atau enam hari sepekan.
Hal ini diungkapkan oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno di Hotel Dharmawangsa, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Minggu (27/8/2017) malam. Perpres itu tak lama lagi akan terbit. “Sudah selesai sinkronisasi,” kata Pratikno. Perpres itu sedang diproses oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan. Perpres itu akan menguatkan pendidikan karakter. “Pendidikan karakter saja,” ujar Pratikno.
Dalam Perpres, tak ada lagi ketentuan yang mewajibkan sekolah untuk menyelenggarakan lima hari sekolah sepekan masing-masing selama delapan jam per hari. Ketentuan itu diganti dengan opsi yang disodorkan ke pihak sekolah.
“Intinya adalah bisa enam hari, tapi bisa juga ada peluang lima hari. Pada prinsipnya enam hari,” kata Pratikno.Dia menjelaskan, dalam Perpres ini ketentuan lima hari delapan jam waktu belajar di sekolah menjadi tidak wajib. “Oh sangat, sangat tidak wajib. Nanti tunggu saja terbitnya,” kata Pratikno.
Lima hari sekolah berisi masing-masing delapan jam per hari adalah ketentuan yang termaktub dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) tentang hari sekolah. Bila Perpres terbit, maka Permendikbud itu tak akan berlaku lagi. **
Sumber: detik.com