Jokowi Diminta Blusukan Ke Tambang Poboya

  • Whatsapp

KOTA PALU,- WAHANA Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) meminta kepada Presiden Joko Widodo untuk melakukan blusukan ke lokasi pertambangan emas ilegal di Kelurahan Poboya, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu. “Beberapa waktu terakhir, Presiden Jokowi belum melaksanakan blusukan ke daerah,” kata Direktur Eksekutif Walhi Nasional Nur Hidayati, dalam rilisnya, diterima di Palu, Rabu.

Tantangan itu, kata Nur Hidayati bukan tanpa alasan, karena pihaknya ingin memperlihatkan bagaimana kondisi pertambangan ilegal di daerah tersebut yang menggunakan bahan kimia berbahaya dan beracun yakni merkuri dan sianida. “Sekitar 350 ribu warga Kota Palu terancam terpapar bahan kimia berbahaya itu,” ujarnya pula.

Menurut dia, jika Presiden Jokowi melakukan hal itu, akan mempercepat upaya penghentian aktivitas pertambangan ilegal itu. Karena saat ini yang terjadi adalah saling lempar tanggung jawab, siapa yang mempunyai wewenang untuk menghentikannya. “Contohnya blusukan Presiden Jokowi ke Riau terkait kasus asap dan kebakaran hutan,” ujar dia.

Bagi Walhi, sikap serang pemimpin negara itu, tidak hanya sebatas kata-kata, tetapi harus tindakan nyata, sehingga kalau ada bawahannya yang tidak prorakyat, pemimpin harus segera mengambil tindakan tegas.

Menurut Hidayati, berdasarkan Undang Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, masyarakat Kota Palu berhak untuk tahu tentang situasi di lokasi pertambangan emas ilegal itu.

“Yang terjadi di tambang Poboya adalah darurat merkuri dan sianida,” ujarnya lagi. Dia menjelaskan dampak resisten dari penggunaan bahan kimia itu, yakni tidak dapat diolah dan dihilangkan oleh tubuh manusia, serta terakumulasi dan dapat diturunkan kepada generasi selanjutnya.

“Jangan sampai kondisi di Teluk Buyat dan Minamata terjadi di Palu,” kata dia. Direktur Walhi Sulteng Abdul Haris menambahkan bahwa advokasi terkait pertambangan ilegal di Poboya telah dilakukan sejak tahun 1997. Kala itu, lokasi tersebut dalam kuasa kontrak karya Rio Tinto.  Hingga saat ini, lokasi itu dikuasai oleh PT Citra Palu Mineral (CPM) yang merupakan anak perusahaan PT Bumi Resources.

Selain itu, di Poboya ikut beroperasi sejumlah perusahaan ilegal lainnya, di antaranya PT Panca Logam Utama dan PT Dinamika Reksa Geoteknik (DRG). “Perusahaan ilegal itu beroperasi di dalam kawasan Taman Hutan Raya atau Tahura yang merupakan daerah serapan air dan sumber air PDAM Kota Palu,” ujar Aris.**

Sumber: antarasulteng.com 

Berita terkait