Usai Bertemu Jokowi, Ditangkap KPK

  • Whatsapp

Sumber: vivanews.co

SUMBER,- KOMISI Pemberantasan Korupsi membenarkan informasi operasi tangkap tangan terhadap Bupati Nganjuk, Taufiqurrahman, Rabu, 25 Oktober 2017. Namun, Taufiq bukan satu-satunya orang yang ditangkap dalam OTT kali ini. “Sampai saat ini informasi yang kami terima ada sekitar 15 orang yang diamankan,” kata Jubir KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu, 25 Oktober 2017.

Febri menyatakan, belasan orang itu ditangkap di dua lokasi, yakni Jakarta dan Nganjuk. Namun, Febri masih enggan merinci berapa orang yang ditangkap di masing-masing lokasi tersebut. “Jadi benar ada operasi tangkap tangan yang dilakukan oleh tim KPK di salah satu Kabupaten di Jawa Timur. Kami amankan sejumlah orang di sana dan juga ada diamankan sejumlah orang di Jakarta,” kata Febri.

Febri mengungkapkan penangkapan ini dilakukan karena para pihak tersebut diduga melakukan tindak pidana suap yang terjadi di Nganjuk dan berlanjut di Jakarta. “Diamankan juga uang dalam bentuk mata uang rupiah,” kata Febri.

Saat ini, sebagian dari mereka yang ditangkap termasuk Taufiqurrahman telah dibawa ke kantor KPK. Lembaga itu memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum para oknum tersebut. “Kami tentu akan menggunakan semaksimal mungkin waktu sekitar 24 jam maksimal setelah proses OTT ini dilakukan sekitar siang hari ini,” kata Febri.

Informasi dihimpun VIVA.co.id, Taufiq ditangkap di jalan raya sekitar Hotel Borobudur Jakarta. Selain Taufiq, yang diamankan yakni istrinya, Ita Triwibawati. Sementara itu, Tim KPK juga mengamankan sejumlah orang di Nganjuk pada hari ini.

KPK sempat menetapkan Taufiqurrahman sebagai tersangka pada 6 Desember 2016 lalu. Saat itu, Taufiqurrahman yang menjabat sebagai Bupati Nganjuk periode 2008-2013 dan 2013-2018 diduga terlibat dalam kasus di lima proyek yang terjadi pada 2009.

Proyek-proyek itu yakni pembangunan Jembatan Kedung Ingas, proyek rehabilitasi saluran Melilir Nganjuk, proyek perbaikan jalan Sukomoro sampai Kecubung, proyek rehabilitasi saluran Ganggang Malang, dan proyek pemeliharaan berkala Jalan Ngangkrek ke Blora di Kabupaten Nganjuk.

Namun, status tersangka Taufiqurrahman gugur setelah gugatan praperadilannya dikabulkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. KPK melimpahkan kasus Taufiqurrahman itu ke Kejaksaan Agung yang pertama kali menangani kasus ini.

 

BACA SELENGKAPNYA DI HARIAN KAILI POST…!

Berita terkait