Reporter: Firmansyah
KOTA PALU,- SETIDAKNYA, Publik kota belum dapat berharap banyak terkait dengan salah satu pelayanan publik di sektor pelayanan jasa perpakiran. Pemkot belum memiliki rumusan atau desain jelas, terbuka, profesionalitas pengelolaan pajak dan retribusi perpakiran. Pemkot lagi-lagi hanya menempatkan pemilik kendaraan bermotor sebagai obyek pajak dan retribusi. Belum menempatkan pemilik kendaraan sebagai subyek pelaku dari sistem parkir yang sehat.
Fakta Krusial Perparkiran Palu
• Tidak Jelas Lokasi – Lahan Parkir Legal
• Sepadan Jalan Areal Parkir
• Masih Marak Jukir Ilegal
• Sulit Membedakan Jukir Ilegal/Legal
• Managemen Punggutan dari Jukir ke Dishub Rawan
• Tata Kelola Parkir Belum Profesional
• Peluang Bocor PAD dari Parkir Tinggi
• Lahan Pendapatan Oknum Dinas
• Data Mobil, Sepeda Motor Pelintas dan Pemilik Kendaraan Tidak Jelas
• Tidak Melibatkan Stakeholders
• Krisis Ide Pengelolaan Parkir yang Nyaman
Data redaksi kaili post
Hal itu terungkap dalam sidang-sidang sepekan ini di ruang Dekot bersama OPD terkait saat membahas APBD 2018. Dinas Perhubungan kota justru malah memperbanyak titik parkir. 2018 diperkirakan ada 350 titik parkir dalam kota. Ironisnya, bertambahnya titik parkir tidak diiringi dengan tingginya target retribusi dana parkir. Toh masih sama dengan tahun ini (2017) untuk 2018 sekitar Rp800 jutaan. ‘’Titik bertambah logikanya target bertambah. Kalau tidak bertambah kemana itu dana retribusi,’’ ujar warga kota, Moh Sapri ke Kaili Post.
BACA SELENGKAPNYA DI HARIAN KAILI POST…!