Reporter: Firmansyah
KOTA PALU,- BERHEMBUS kabar burung terkait pemboikotan maupun aksi Walk out oleh para wakil rakyat di DPRD Palu pada sidang paripurna dengan agenda pengesahan APBD 2018, yang akan dilaksanakan Dua hari kedepan. Aksi tersebut disinyalir bersentuhan dengan tidak terakomodirnya hasil Musrembang atau reses anggota dekot. Jika sampai pada akhir bulan atau tanggal 30 November 2017 Hal tersebut tidak mencapai kata mufakat atau dalam rapat paripurna tidak korum, maka akan dikenakan sanksi berdasarkan Permendagri NO 13 tahun 2006. Lebih parahnya lagi baik DPRD maupun pimpinan dan wakil daerah tidak akan menerima hasil keringat kerja mereka selama Enam Bulan.
Wakil Ketua II DPRD Kota Palu Erfandi Suyuti, atau sapaan akrabnya Reo kepada Kaili Post usai rapat anggota Badan Musyawarah (BANMUS) Senin (27/11/2017) mengatakan bahwa adanya Rumor tentang aksi pemboikotan atau aksi Walk out dari anggota Dekot pada rapat paripurna sebelum akhir Bulan November merupakan sebuah Dinamika dalam dunia politik.
BACA SELENGKAPNYA DI HARIAN KAILI POST…!