Gubernur : Stop Nikah di Bawah Umur!

  • Whatsapp
banner 728x90

Sumber/Editing : Humas Pemprov/Andono Wibisono 

 

SULTENG,- UU NO. 1 TAHUN 1974 tentang perkawinan, menjelaskan bahwa perkawinan hanya diizinkan bila pihak pria mencapai usia 19 tahun dan wanita sudah mencapai usia 16 tahun. Sangat jelas tertulis dalam UU perkawinan tersebut, umur menjadi salah satu syarat mutlak melakukan perkawinan. Pada kenyataannya, masih banyak perkawinan yang telah dilakukan sebelum mencapai batas umur yang ditentukan yang lebih sering dikenal dengan istilah perkawinan dini atau perkawinan anak. Hal itu sangat mempengaruhi perkembangan, baik fisik maupun psikologi anak yang menikah di usia muda. Organ reproduksinya belum berfungsi secara optimal.

Selain itu, secara psikologi belum siap untuk menjadi ibu dalam arti kemampuan mengasuh anak. Hal tersebut disampaikan Gubernur yang sambutannya dibacakan Staf Ahli Gubernur Bidang Ekonomi, Pembangunan dan Kesejahteraan Rakyat, Dr. Ir. Rusdi Bachtiar Rioeh, S.Pi, MPM, MM dalam acara talk show Gerakan Stop Perkawinan Anak dan pelepasan rombongan bhakti sosial dalam rangka peringatan hari ibu ke-89, Jum’at 15 Desember 2017.

Menurut gubernur, data jumlah penduduk tahun 2015 berjumlah 2.876.689 orang, berdasarkan hasil proyeksi, penduduk tahun 2015 sekitar 34, 03 persen dari total penduduk berusia 0-17 tahun yang tergolong anak.

BACA SELENGKAPNYA DI HARIAN KAILI POST…!

Berita terkait