Sumber : Humas Pemprov
SULTENG,- GUBERNUR Sulawesi Tengah diwakili Asisten 3 Sekdaprov, Mulyono, SE, Ak, MM membuka Sosialisasi Peraturan Gubernur No. 63 Tahun 2017 tentang Mekanisme Hubungan Kerjasama dan Koordinasi di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Tengah, bertempat di Aula Hotel The Sya, (15/12/2017) Jumat pekan lalu. Gubernur menjelaskan, Perda Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi serta beberapa peraturan gubernur sebagi peraturan pelaksanaannya telah berlaku hampir setahun lalu.
“Jika kita melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan administrasi pemerintahan yang dilaksanakan oleh perangkat daerah dalam melaksanakan fungsi pemerintah, yakni fungsi pengaturan, pelayanan, pembangunan, pemberdayaan dan perlindungan telah menunjukkan hasil yang positif,” sebut gubernur. Wujud dampak positif dimaksud terlihat dari pembagian tugas dan fungsi pada setiap perangkat daerah dan unit-unit perangkat daerah yang jelas dan tegas dan diatur dalam peraturan gubernur mengenai tugas dan fungsi.
Namun demikian satu hal yang menjadi perhatian serius gubernur adalah pengaturan tugas, kewenangan dan Sekertaris Daerah dan Asisten Sekertaris Daerah, terutama mekanisme hubungan kerja dan koordinasi belum memperoleh kepastian hukum karena Peraturan Gubernur yang mengatur secara khusus hal tersebut belum ada.
BACA SELENGKAPNYA DI HARIAN KAILI POST…!