KPU Vertual Lagi Berkas ANNAS

  • Whatsapp
Reporter/Parmout : Fharadiba
KAILIPOST.COM,- PARMOUT- PASCA Dikabulkannya gugatan pasangan calon (Paslon) independen Anwar Mohamad Saing – Asruddin (ANNAS) pada (Jumat 23/2-red) kemarin oleh Panwaslu Parmout, atas gugatan permintaan verifikasi faktual syarat dukungan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Parmout sebagai termohon bersedia menindaklanjuti putusan tersebut.
Ketua KPU Parmout, Amelia Idris yang dihubungi media ini, Minggu (25/02/2018) via telepon genggamnya usai menggelar rapat pleno dengan seluruh anggota komisioner KPU, mengatakan pihaknya selaku termohon dalam gugatan paslon ANNAS menerima putusan sidang pihak Panwaslu untuk melakukan verifikasi kembali terhadap berkas pemohon yang dalam hal ini adalah paslon ANNAS.
Berdasarkan pada hasil pleno KPU Parmout, ada beberapa tahapan yang akan dilakukan untuk menindaklajuti hal tersebut. 
BACA SELENGKAPNYA DI HARIAN KAILI POST…!

Berita terkait