KAILIPOST.COM,- SUMBER- PENYIDIK Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah, telah menetapkan dua orang tersangka pelaku penyalahgunaan barang berbahaya dan beracun (B3) jenis mercuri di wilayah penambangan emas Paboya, Kota Palu. Dalam konferensi pers yang digelar Polda Sulteng di salah satu rumah makan di Jalan Haji Hayun Palu, Kamis, diungkapkan kedua orang yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut adalah H alias U dan PM alias M keduanya warga Paboya.
Pelaksana tugas Kabid Humas Polda Sulteng AKBP Herry Murwono menyebutkan bahwa berdasarkan informasi dari masyarakat, pada hari Sabtu 4 November 2017 sekitar pukul 10.15 Wita, petugas Ditreskrimsus Polda Sulteng mendatangi rumah H alias U di wilayah Poboya, Kecamatan Mantikulotre, Kota Palu.
Di rumah itu petugas menemukan bahan kimia jenis mercury atau Hg (hydragirum) atau yang biasa disebut air perak/air raksa sebanyak delapan botol ukuran satu kilogram/botol. Selanjutnya, kata Hery, Tim Satgas Mercury Polda Sulteng melakukan pengembangan kasus dan kemudian diketahui bahwa mercury tersebut diperoleh dari seseorang berinisial MN alias PM alias M yang beralamat di Kelurahan Poboya, Kota Palu.
“Dalam penyelidikan yang dilakukan Tim Satgas Mercury Ditreskrimsus Polda Sulteng, telah diamankan barang bukti berupa 8 (delapan) botol mercury bertuliskan merk mercury/HG special for gold 99,999 persen weight satu kg net,” jelasnya.
Selanjutnya, kata Hery, berdasarkan hasil pengembangan penyelidikan, perkara itu ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan sesuai Laporan Polisi Nomor LP-A/01/I/2018/SUS tanggal 2 Januari 2018. Berdasarkan laporan polisi tersebut, kata Hery, penyidik Ditreskrimsus melakukan pemeriksaan terhadap terlapor MN alias PM alias M dan beberapa saksi antara lain H, SM alias A dan H alias U.
“Dari hasil pemeriksaan para saksi dan terlapor pada tingkat penyidikan serta dari hasil gelar perkara yang dilaksanakan pada 26 Januair 2018, maka terlapor MN alias PM alias M ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.
Yang bersangkutan diduga telah memperdagangkan dan/atau menyalurkan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) jenis merkuri/HG tanpa memiliki izin yang sah yang dikeluarkan oleh pemerintah. Tersangka melanggar ketentuan pasal 106 jo pasal 24 ayat (1) UU RI No. 07 Tahun 2014, tentang perdagangan, sehingga diancam hukuman pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak Rp10 miliar, ujar AKBP Hery.**
Sumber: antaranews sulteng