Reporter/Ampana: Budi Prihartono Dako
KAILIPOST.COM,- TOUNA- MAJELIS Hakim Pengadilan Negeri Poso yang diketuai Safri Abdullah, Senin lalu (12/03/2018) memvonis bebas lima terdakwa dalam kasus perjudian pada 24 November 2017 lalu. Lima terdakwa yang diputus bebas itu adalah Kasim Muslaini yang merupakan pejabat Assisten II Pemerintah Daerah Tojo Una-Una dan empat warga Touna lainnya. Yaitu Abdul Rasyid, Ivan Hasan, Rustam dan Ulfa Hulungo. Ketua majelis hakim dalam amar putusan yang dibacakan selama tiga puluh menit menilai, empat orang terdakwa tersebut tidak terbukti melakukan pelanggaran pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHPidana atau kedua pasal 303 bis ayat (1) ke-2 KUHPidana.
Vonis bebas ini jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang menuntut kelimanya tujuh bulan penjara.
“Berdasarkan keterangan para saksi dan lima terdakwa lainnya serta mempertimbangkan seluruh fakta di persidangan, bahwa para terdakwa tidak terlibat dalam permainan judi tersebut,” kata Safri dalam sidang putusan yang diikuti dua hakim anggota masing-masing hakim Jusdi Purnawan dan Muh. Syawaludin.
BACA SELENGKAPNYA DI HARIAN KAILI POST…!