Reporter/Morowali : Bambang Sumantri
KAILIPOST.COM,- MOROWALI- MENINDAK LANJUTI Keputusan sidang adjudikasi sengketa proses pemilihan bupati dan wakil bupati Kabupaten Morowali tahun 2018 oleh Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Morowali belum lama ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Morowali menggelar rapat pleno terbuka penetapan bakal pasangan calon Haris Nunu-Ismail Suaib (HARISMA) sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati Morowali tahun 2018 di Aula KPU Kabupaten Morowali, Kompleks Kota Terpadu Mandiri (KTM), Desa Bahomohoni, Kecamatan Bungku Tengah, Minggu (04/03/2018).
Ketua KPU Morowali, Wahyudin Abdul Wahid mengatakan bahwa keputusan sidang adjudikasi Panwaslu belum lama ini, memang tidak ada klausul atau frasa yang menyatakan bahwa KPU harus menetapkan pasangan HARISMA sebagai calon bupati dan wakil bupati. Namun pihaknya perlu menyampaikan bahwa keputusan Panwas berdasarkan UU nomor 10, khususnya pasal 144 adalah keputusan yang mengikat.
BACA SELENGKAPNYA DI HARIAN KAILI POST…!