Reporter/Morowali : Bambang Sumantri
KAILIPOST.COM,- MOROWALI- USAI PUTUSAN Sidang adjudikasi gugatan pasangn Haris Nunu-Ismail Suaib, Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Morowali menggelar rapat pleno (28/02/2018). Rapat digelar guna menindaklanjuti keputusan Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Morowali, dengan nomor register permohonan : 01/PS/Kab/26.06/11/2018, dengan Amar Putusan seperti tercantum dalam putusan penyelasaian sengketa pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nomor Register Permohonan : 01/PS/Kab/26.06/11/2018, Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten Morowali meminta kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Morowali untuk membatalkn yakni : pertama; Keputusan Komisi Pemilihan Umum. Kabupaten Morowali Nomor : 32/PL.03.3-Kpt/7206/KPU-Kab/11/2018
keputusan kedua; Berita Acara Rapat Pleno Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Morowali nomor : 78/PL.03.3-BA/7206/KPU-Kab/11/2018
Ketiga; Berita Acara Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Morowali nomor : 81/PL.03.3-BA/7206/KPU-Kab/11/2018,
BACA SELENGKAPNYA DI HARIAN KAILI POST…!