Penyerahan Tuntutan Terhadap Penolakan Revisi UU MD3 ke
anggota DPRD Poso (dok.PMII)
anggota DPRD Poso (dok.PMII)
Reporter/Poso : Ishaq Alhakim
KAILIPOST.COM,- POSO- ALIANSI Mahasiswa yang tergabung dalam Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kabupaten Poso mendatangi gedung DPRD Poso, 28 Pebruari 2018 lalu. Dengan membawa pamlet belasan aktivis tersebut menolak diberlakukan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3).
Kedatangan para mahasiswa itu untuk menyampaikan pernyataan sikapnya yang kemudian di terima tiga anggota DPRD yakni Iskandar Lamuka, Frederik Torunde dan H. Usman. Ketua PMII Poso Muhamad Rizal menyampaikan tuntutanya terkait penolakan revisi UU MD3. Kata Rizal, jika PMII Poso secara tegas menolak pasal-pasal yang bertentangan nilai-nilai demokrasi dalam revisi UU MD3.
Bahwa PB PMII berpandangan setiap warga negara berhak kritiknya terhadap kinerja anggota dan lembaga DPR RI.
BACA SELENGKAPNYA DI HARIAN KAILI POST…!